Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, bidang penataan ruang dan bidang lingkungan hidup melalui perumusan kebijakan teknis, pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan tata perkotaan, air bersih, sanitasi dan drainase, pertamanan, persampahan serta pembinaan jasa konstruksi serta tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pembinaan kegiatan bina marga, sumber daya air, cipta karya, tata ruang dan tata kota, pertamanan dan persampahan serta jasa konstruksi berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Pelaksanaan, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan bina marga
- Pelaksanaan, fasilitasi, pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan tata ruang dan tata perkotaan, yang mencakup pengendalian pembangunan fasilitas di wilayah perkotaan, pembangunan dan pemeliharaan pertamanan dan pengelolaan persampahan