Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
UPTD Pengelolaan Pompa Banjir Wilayah Tengah I mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan pompa banjir di wilayah kerjanya.
FUNGSI
UPTD Pengelola Pompa Banjir Wilayah Tengah I mempunyai fungsi:
- perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- pendistribusian tugas kepada bawahan;
- pemberian petunjuk kepada bawahan;
- penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
- pelaksanaan penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengendalian banjir pada daerah layanan pompa di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pemantauan elevasi tinggi tanggul jagaan muka banjir dan rob secara berkala di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pengelolaan dan pengoperasian pompa banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penginventarisasian dan pendataan aset dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyusunan laporan terhadap kondisi peralatan pompa secara berkala di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana UPTD Pengelola Pompa Banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengelola, pengoperasian, pemeliharaan peralatan Pompa Banjir di wilayah kerjanya ;
- pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD Pengelola Pompa Banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Pengelola Pompa Banjir di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.