Bidang Dan UPTD Adalah Sub Bagian Dari Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
PROFIL LENGKAP
TUGAS
Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Drainase, Seksi Pengelolaan Sungai, Irigasi dan Pantai, dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Konservasi Sumber Daya Air.
Kepala Bidang dan Kepala Seksie Bidang SDA
Kepala Bidang, Kepala Seksie dan Staff ASN Bidang SDA
FUNGSI
Bidang Sumber Daya Air dan Drainase mempunyai fungsi :
- Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
- Pendistribusian tugas kepada bawahan;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan;
- Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
- Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait;
- Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan dan Pengembangan Drainase, Seksi Pengelolaan Sungai, Irigasi dan Pantai, dan Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Konservasi Sumber Daya Air;
- Pelaksanaankegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
- Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
- Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.