Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pendayagunaan Ruang Milik Jalan, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Penyiapan Lahan.
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang pendayagunaan infrastruktur;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan ruang milik jalan;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan ruang milik jalan;
Pelaksanaan kegiatan pengamanan ruang milik jalan;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan sumber daya air;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan sumber daya air;
Pelaksanaan kegiatan pengamanan di bidang pendayagunaan sumber daya air;
Pelaksanaan kegiatan perencanaan, persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian penyiapan lahan;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan pencatatan aset lahan;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan guna pemanfaatan lahan;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang pendayagunaan infrastruktur;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.