Bidang Pendayagunaan Infrastruktur

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pendayagunaan Ruang Milik Jalan, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan Penyiapan Lahan.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang pendayagunaan infrastruktur;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan ruang milik jalan;
  6. Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan ruang milik jalan;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengamanan ruang milik jalan;
  8. Pelaksanaan kegiatan penyusunan, perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan di bidang pendayagunaan sumber daya air;
  9. Pelaksanaan kegiatan penyusunan, penataan, dan kerja sama di bidang pendayagunaan sumber daya air;
  10. Pelaksanaan kegiatan pengamanan di bidang pendayagunaan sumber daya air;
  11. Pelaksanaan kegiatan perencanaan, persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan penyelesaian penyiapan lahan;
  12. Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan pencatatan aset lahan;
  13. Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan guna pemanfaatan lahan;
  14. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang pendayagunaan infrastruktur;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Pendayagunaan Infrastruktur;
  16. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  17. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.