UPTD Perbekalan

Tugas

Pengadaan, Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Perbekalan Pekerjaan Umum.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
  7. Pelaksanaan perencanaan kebutuhan perbekalan dan lahan;
  8. Pelaksanaan persiapan pengadaan perbekalan dan lahan;
  9. Pelaksanaan pengadaan perbekalan dan lahan;
  10. Pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perbekalan;
  11. Pelaksanaan serah terima pengadaan lahan;
  12. Pelaksanaan penginventarisasian dan pendataan aset perbekalan dan lahan;
  13. Pelaksanaan ketatausahaan uptd perbekalan pekerjaan umum;
  14. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di uptd perbekalan pekerjaan umum;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di uptd perbekalan pekerjaan umum;
  16. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabya;
  17. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program / kegiatan;
  18. Pelaksanaan penyusunan laporan program / kegiatan; dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.