Bidang Sumber Daya Air dan Drainase

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pembangunan dan Rehabilitasi Drainase, Operasi Dan Pemeliharaan Drainase, dan Pengelolaan Irigasi Dan Sumber Air.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Sumber Daya Air dan Drainase;
  5. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi drainase;
  6. Pelaksanaan kegiatan pengaturan sistem drainase;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian sistem drainase;
  8. Pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin, berkala dan darurat sarana dan prasarana drainase;
  9. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian operasi drainase;
  10. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan
  11. Bangunan irigasi dan sumber air antara lain bendung, embung, kolam retensi, polder, sumur air baku dan bangunan pengawetan air tanah;
  12. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian jaringan irigasi dan sumber air;
  14. Pelaksanaan kegiatan pengamanan aset jaringan irigasi primer dan sekunder;
  15. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang sumber daya air dan drainase;
  16. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di bidang sumber daya air dan drainase;
  17. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.