UPTD Laboratorium

Tugas

Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi Pengadaan, Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Peralatan Laboratorium dan Pengujian di Wilayah Kerjanya
.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
  7. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengujian;
  8. Penyusunan rencana kebutuhan bahan dan peralatan laboratorium;
  9. Pelaksanaan pengadaan bahan dan peralatan laboratorium;
  10. Pelaksanaan pengelolaan layanan jasa pengujian konstruksi;
  11. Pelaksanaan penyusunan laporan hasil uji konstruksi;
  12. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana laboratorium pengujian;
  13. Pelaksanaan penginvetarisasian dan pendataan aset, bahan dan peralatan laboratorium;
  14. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
  16. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  17. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  18. Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;dan
  19. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.