Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi Pengadaan, Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Peralatan Laboratorium dan Pengujian di Wilayah Kerjanya .
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pendistribusian tugas kepada bawahan;
Pemberian petunjuk kepada bawahan;
Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengujian;
Penyusunan rencana kebutuhan bahan dan peralatan laboratorium;
Pelaksanaan pengadaan bahan dan peralatan laboratorium;
Pelaksanaan pengelolaan layanan jasa pengujian konstruksi;
Pelaksanaan penyusunan laporan hasil uji konstruksi;
Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana laboratorium pengujian;
Pelaksanaan penginvetarisasian dan pendataan aset, bahan dan peralatan laboratorium;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum;
Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan;dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.