Merencanakan,Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi Dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pembangunan Jalan Dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dan Pengelolaan Utilitas Dan Bangunan Pelengkap.
Tugas
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang bina marga;
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan peningkatan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan, jembatan, dan kelengkapannya;
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan penilikan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian pemeliharaan jalan dan jembatan;
Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan utilitas dan bangunan pelengkap;
Pelaksanaan kegiatan pengaturan utilitas dan bangunan pelengkap;
Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas dan bangunan pelengkap;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang bina marga;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Bina Marga;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.