Bina Marga

Fungsi

Merencanakan,Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi Dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Pembangunan Jalan Dan Jembatan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dan Pengelolaan Utilitas Dan Bangunan Pelengkap.

Tugas

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di bidang bina marga;
  5. Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembangunan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
  6. Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan peningkatan jalan, jembatan dan kelengkapannya;
  7. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian pembangunan jalan, jembatan, dan kelengkapannya;
  8. Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
  9. Pelaksanaan kegiatan pelaksanaan penilikan jalan, jembatan dan bangunan pelengkapnya;
  10. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian pemeliharaan jalan dan jembatan;
  11. Pelaksanaan kegiatan pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan utilitas dan bangunan pelengkap;
  12. Pelaksanaan kegiatan pengaturan utilitas dan bangunan pelengkap;
  13. Pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian jaringan utilitas dan bangunan pelengkap;
  14. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di bidang bina marga;
  15. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Bina Marga;
  16. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  17. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.