Bidang Rekayasa Teknis

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Tugas Survei dan Pengukuran, Perancangan Teknis, dan Pengembangan Teknologi Infrastruktur.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
  4. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Rekayasa Teknis;
  5. Pelaksanaan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan bina marga, sumber daya air dan drainase;
  6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan data teknis bina marga, sumber daya air dan drainase;
  7. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan teknis bina marga, sumber daya air, drainase dan sarana pendukungnya;
  8. Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan evaluasi dan justifikasi teknis;
  9. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
  10. Pelaksanaan kegiatan kajian penerapan aplikasi teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  11. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  12. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
  13. Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Rekayasa Teknis;
  14. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Rekayasa Teknis;
  15. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.