Merencanakan, Mengkoordinasikan, Membina, Mengawasi dan Mengendalikan serta Mengevaluasi Tugas Survei dan Pengukuran, Perancangan Teknis, dan Pengembangan Teknologi Infrastruktur.
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya;
Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan di Bidang Rekayasa Teknis;
Pelaksanaan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan bina marga, sumber daya air dan drainase;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan data teknis bina marga, sumber daya air dan drainase;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen perencanaan teknis bina marga, sumber daya air, drainase dan sarana pendukungnya;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan evaluasi dan justifikasi teknis;
Pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
Pelaksanaan kegiatan kajian penerapan aplikasi teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pengembangan teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas teknologi infrastruktur dan teknologi informasi;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan data dan informasi di Bidang Rekayasa Teknis;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di Bidang Rekayasa Teknis;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.