UPTD Pompa Banjir Wilayah Tengah I

Tugas

Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Peralatan Pompa Banjir di Wilayah Kerjanya.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas persetujuan pimpinan;
  7. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengendalian banjir di daerah layanan pompa di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  9. Pelaksanaan pengadaan peralatan dan perbekalan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  10. Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
  11. Penginventarisasian dan pendataan terhadap peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
  12. Pelaksanaan operasional pompa banjir untuk kegiatan pengendalian banjir di wilayah kerjanya;
  13. Pelaksanaan pemantauan elevasi tinggi tanggul jagaan muka air banjir dan rob secara berkala di wilayah kerjanya;
  14. Pengendalian, perawatan dan perbaikan atas kerusakan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  15. Penyusunan laporan terhadap kondisi peralatan pompa secara berkala di wilayah kerjanya;
  16. Pelaksanaan pemeliharaan prasaran dan sarana uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  18. Pelaksanaan ketatausahaan uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  19. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  20. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  21. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  22. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  23. Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  24. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.