UPTD Pemeliharaan Jalan dan Drainase Wilayah I

Tugas

Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum Meliputi Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Jalan dan Drainase di Wilayah Kecamatan Mijen, Kecamatan Tugu, Kecamatan Ngaliyan dan Kecamatan Semarang Barat.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas perintah pimpinan;
  7. Pelaksanaan penyusunan rencana pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  8. Pelaksanaan pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  10. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  11. Penginventarisasian dan pendataan aset pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  12. Pelaksanaan ketatausahaan uptd pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  13. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di uptd pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  14. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di uptd pemeliharaan jalan dan drainase di wilayah kerjanya;
  15. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  16. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program/kegiatan;
  17. Pelaksanaan penyusunan laporan program/kegiatan; dan
  18. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.