UPTD Pompa Banjir Wilayah Tengah II

Tugas

Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Peralatan Pompa Banjir di Wilayah Kerjanya.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pendistribusian tugas kepada bawahan;
  3. Pemberian petunjuk kepada bawahan;
  4. Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas persetujuan pimpinan;
  7. Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengendalian banjir di daerah layanan pompa di wilayah kerjanya.
  8. Pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  9. Pelaksanaan pengadaan peralatan dan perbekalan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  10. Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
  11. Penginventarisasian dan pendataan terhadap peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
  12. Pelaksanaan operasional pompa banjir untuk kegiatan pengendalian banjir di wilayah kerjanya;
  13. Pelaksanaan pemantauan elevasi tinggi tanggul jagaan muka air banjir dan rob secara berkala di wilayah kerjanya;
  14. Pengendalian, perawatan dan perbaikan atas kerusakan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  15. Penyusunan laporan terhadap kondisi peralatan pompa secara berkala di wilayah kerjanya;
  16. Pelaksanaan pemeliharaan prasaran dan sarana uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  17. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
  18. Pelaksanaan ketatausahaan uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  19. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  20. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
  21. Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  22. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
  23. Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  24. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.