Melaksanakan Sebagian Kegiatan Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi Pengelolaan, Pengoperasian, Pemeliharaan Peralatan Pompa Banjir di Wilayah Kerjanya.
Fungsi
Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
Pendistribusian tugas kepada bawahan;
Pemberian petunjuk kepada bawahan;
Penyeliaan tugas bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan sasaran kerja pegawai;
Pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dan instansi terkait atas persetujuan pimpinan;
Penyusunan petunjuk teknis dan pedoman standar pengendalian banjir di daerah layanan pompa di wilayah kerjanya.
Pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan pengadaan peralatan dan perbekalan pompa banjir di wilayah kerjanya;
Penyusunan rencana kebutuhan peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
Penginventarisasian dan pendataan terhadap peralatan dan perbekalan dalam operasional pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan operasional pompa banjir untuk kegiatan pengendalian banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan pemantauan elevasi tinggi tanggul jagaan muka air banjir dan rob secara berkala di wilayah kerjanya;
Pengendalian, perawatan dan perbaikan atas kerusakan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
Penyusunan laporan terhadap kondisi peralatan pompa secara berkala di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan pemeliharaan prasaran dan sarana uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan ketatausahaan uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan di uptd pompa banjir di wilayah kerjanya;
Pelaksanaan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan;
Pelaksanaan penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.