Sekretariat

Tugas

Merencanakan, Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD.

Fungsi

  1. Perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  2. Pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  3. Pengkoordinasian, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan evaluasi tugas-tugas kesekretariatan, Bidang Rekayasa Teknis, Bidang
  4. Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
  5. Pelaksanaan fasilitasi tugas-tugas Bidang Rekayasa Teknis, Bidang Bina Marga, Bidang Sumber Daya Air dan Drainase, dan Bidang Pendayagunaan Infrastruktur dan UPTD;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan dengan instansi dan pihak terkait;
  7. Pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan kesekretariatan Dinas;
  8. Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, pengelolaan Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur, serta Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko Dinas;
  9. Pelaksanaan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas;
  10. Pelaksanaan kegiatan evaluasi kinerja Dinas;
  11. Pelaksanaan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Dinas;
  12. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan Dinas;
  13. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan aset dan barang milik daerah Dinas;
  14. Pelaksanaan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan Dinas;
  15. Pelaksanaan fasilitasi pengelolaan dan penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan/pengawasan;
  16. Pelaksanaan kegiatan pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan barang milik daerah Dinas;
  17. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan serta pengembangan inovasi Dinas;
  18. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi kelembagaan, analisis kebijakan dan pemecahan masalah, penjaminan mutu, serta manajemen sumber daya Dinas;
  19. Pelaksanaan kegiatan tata kelola persuratan, tata naskah dinas, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas;
  20. Pelaksanaan kegiatan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Dinas;
  21. Pelaksanaan kegiatan penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di lingkungan Dinas;
  22. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan perencanaan dan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas;
  23. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas;
  24. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan produk hukum Dinas;
  25. Pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Dinas;
  26. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan program dan kegiatan; dan
  27. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.